Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMI yang Hendak Pulang Wajib Dikarantina

    Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMI yang Hendak Pulang Wajib Dikarantina
    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

    LAMPUNG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang habis kontrak dan hendak pulang ke kampung halamannya wajib menjalani karantina terlebih dahulu.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyiapkan tempat karantina.

    "Untuk PMI kita sudah koordinasi dengan Disnaker untuk menyiapkan tempat karantina di BLK (Balai Latihan Kerja), " jelas Reihana, Selasa (15-6-2021).

    Dia menjelaskan, selama dalam karantina, para PMI akan disediakan makan, minum, vitamin dan kebutuhan lainnya.

    Usai karantina, dia menjelaskan, setiap PMI akan menjalani tes swab menggunakan PCR (polymerase chain reaction).

    "Kalau negatif maka boleh pulang. Karena mereka datangnya kan berkala, jadi kita siapkan berkala juga untuk alat PCR, " jelasnya. 

    Diketahui, untuk jumlah PMI yang akan kembali ke Indonesia secara keseluruhan ada 49.682 orang. Untuk di Lampung total PMI yang akan pulang ada 3.144 orang.(Agung

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Implementasi SPBE Provinsi Lampung, Harapan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Dekranasda Ajak Jajaran Pengurus Bangkitkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terus Saja Membohongi Diri, Kalau Memang Tidak Capek!!Ketika Kata dan Perbuatan Saling Mengkhianati
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Kenaikan PPN Jadi 12%, Bukti Kemacetan Berpikir dalam Kebijakan Fiskal Indonesia
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru

    Ikuti Kami