TULANGBAWANG - Eksistensi pelabuhan atau dermaga memiliki peran signifikan dalam kegiatan ekonomi karena merupakan fasilitas penting (essential facilities) dalam rangka peralihan moda transportasi perairan guna menunjang kegiatan industri dan perdagangan.
Seperti halnya kapal tongkang yang notabenenya merupakan kapal pengangkut barang atau hasil bumi, seperti yang dilakukan PT. Bona Tunas Indo yang menyewa kapal tongkang untuk mengangkut pasir diperairan wilayah way dente kecamatan dente teladas setempat.
Hal ini tentu harus memiliki izin kuat dalam melakukan penyandaran disetiap wilayah yang ia sandarkan.namun berbanding terbalik hal yang dilakukan PT.Bona Tunas Indo yang mana, saat ini izin terminal khusus (tersus) yang saat ini dipakai PT tersebut diduga tak kantongi izin sandar.
hal itu dijelaskan Praktisi Hukum Prayoga Budhi, SH, ia menjelaskan Menurut pasal 309 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), kapal adalah semua alat berlayar, apapun nama dan sifatnya Termasuk didalamnya adalah kapal karam, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, dan alat pengangkut terapung lainnya.
"Meskipun benda-benda tersebut tidak dapat bergerak dengan kekuatannya sendiri, namun dapat digolongkan kedalam alat berlayar karena dapat terapung/mengapung dan bergerak di air, " jelas dia, ke Indonesiasatu.co.id, Senin (25/01/2021).
Lebih dalam, Praktisi Hukum Prayoga Budhi SH mengatakan, Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang 15 digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Menurut Keputusan Menteri 14 tahun 2002 ( Bab I pasal 1) Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah."ungkapnya
Ia juga menguraikan, adapun operasional sebuah kapal pada suatu jalur pelayaran dapat ditinjau dari berbagai sector baik secara teknis, ekonomis, maupun operasional yang sangat berpengaruh terhadap jalur pelayaran dan kapasitas muatan yang diangkut, khususnya bagi muatan sejenis dimana kondisi Geografis pelayaran yaitu pelayaran sungai yang dipengaruhi oleh lebar dan kedalaman sungai, pasang surut air laut, alur pelayaran dan ketersediaan pelabuhan bongkar muat.
"Pemilihan kapal pengangkut muatan sejenis yang beroperasi baik itu kapal konvensional maupun kapal tug boat dan tongkang ditinjau berdasarkan tingkat kebutuhan dan sirkulasi muatan pada daerah perairan sungai, " bebernya.
Ia juga menegaskan, Mulai Identifikasi masalah Perumusan masalah Hipotesa Batasan dan asumsi yang berlaku Ruang lingkup masalah Pengumpulan data Data Geografis dan kebutuhan transportasi laut Data kapal dan pelabuhan Bongkar Muat (tersus) Data biaya operasi dan investasi Rules serta Text Book Karakteristik Tongkang, Tug boat dan Kapal Konvensional Jumlah Permintaan dan ketersediaannya jasa transportasi pengangkut muatan.
“Kita Pertanyakan kepada perusahan Tambang Pasir apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, ” tegas Prayoga Budi.(SM/Agung)