TULANGBAWANG - Sebuah kapal selalu berlabuh di pelabuhan dengan tata cara izin dan sesuai dengan peraturan hukum yanng berlaku, lain halnya dengan tongkang apabila sebuah kapal (Tongkang) yang harus memiliki terminal khusus (Tersus).
Sementara yang dilakukan oleh PT. Bona Tunas Indo di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas yang memperuntukan tongkang sebagai pengangkut pasir, yang diduga keras ilegal dan mengangkangi Peraturan Menteri Pehubungan no 20 tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawang, Halik Sahril, M.Si didampingi Budi Hervey Gani, S.Sos (Kepala Bidang Perairan Dishub Tulangbawang) mengatakan, pihaknya hingga kini mengakui belum pernah menerima rekomendasi terkait pengajuan Terminal Khusus (Sandar Tongkang) itu. Menurut Ia, jika telah ada rekomendasi pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Tulangbawang, pihak Dishub pasti sudah menerima tembusannya.
"Karena apabila sudah ada pengajuan, pastinya akan ada tembusan ke kami di Dinas Perhubungan. Dan dalam pembahasan pun, tidak pernah tersebutkan nama PT tersebut, "Jelas Halik Sahril didampingi Budi Hervey kepada awak media beberapa waktu lalu(1/2021), ketika dimintai keterangan terkait dugaan ilegal Sandar Tongkang Terminal Khusus (Tersus) di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Bilamana, kata dia, yang dipakai PT. Bona Tunas Indo sebagai tempat Sandar Tongkang berada di wilayah Way Dente atau dekat perusahaan Bratasena, sepengetahuan pihaknya dahulu merupakan Tersus yang dipakai oleh PT. Tulangbawang.
"Untuk membuat tersus itu tidak gampang, karena pengajuannya langsung ke pusat, persyaratannya juga harus jelas. Dan bila benar tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah tersus PT. Tulang Bawang. Sehingga sampai saat ini bila berubah. Setahu kami belum ada, " terang dia.
Ia pun menerangkan bahwa pengawasan dan pembinaan bukan berada di Dinas Perhubungan Tulangbawang, pengawasan dan pembinaan tersebut berada di Syahbandar.
"Kalau soal merugikan pendapatan daerah, itu bukan ranah kami, tanyakan langsung kepada Dispenda mengenai masuk atau tidaknya PAD terkait soal pajak.
Sebab kami hanya sebagai perekomendasi dan pengawasan, sementara untuk pembinaan berada di Syahbandar bila kapal itu berada di atas GT 7.
Selanjutnya, mengenai izin sandar itu adalah pusat, kami hanya memberikan rekomendasi, " kata dia pada wartawan
Lebih jauh kembali ditegaskan, selama ini pihak Dishub Tulangbawang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun mengenai hal dimaksud.
Bahkan menurutnya untuk perpindahan izin sandar dari PT. Tulang Bawang ke PT. Bona Tunas Indo tidak bisa semerta merta pindah begitu saja, karena perlu perubahan prosuderal secara menyeluruh izin/ rekomendasi yang dilakukan, lalu di butuhkan juga rekomendasi secara administrasi.
"Karena untuk mengurus izin ini tentunya memakan waktu yang lama, bisa paling cepat 5 bulan bahkan sampai 2 tahun lamanya. Lalu dibutuhkan juga rekomendasi dimulai dari Kampung, Camat, Dinas Terkait, Bupati, Gubernur dan baru langsung ke Kementerian. Kemudian, mereka perusahaan dapat tetap berjalan apabila sudah ada rekomendasi dari daerah, dan kerjasama dengan Syahbandar mengenai PAD.
Namun setahu kami, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi, dan hingga saat inipun kami belum pernah turun lapangan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid - 19, " pungkasnya.(SM/Agung)