PSHT Lampung Laporkan Sekelompok Orang, Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan

    PSHT Lampung Laporkan Sekelompok Orang, Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan
    PSHT Lampung

    LAMPUNG -  Mohamad Samsodin, SH.I melalui Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melaporkan sekelompok orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak menyenangkan, Pengancaman dan  melakukan  Dugaan Tindak Pidana Merek milik PSHT, di SPKT Polda Lampung, Minggu (05/12/2020).

    Laporan tersebut,  tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi no. STTLP/B-1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung

    “Kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap karena membuat keresahan di kalangan warga PSHT khsusnya di Provinsi Lampung, " kata Welly Dany Permana, S.H., M.H, selaku Kuasa hukum PSHT yang mendampingi pelapor

    Welly menjelaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.H, M.Sc secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI

    "Kami jelaskan bahwa PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah  di Lampung ini juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung, " terangnya

    Welly juga menambahkan bahwa PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc adalah yang sah secara legalitas

    "PSHT yang dikami adalah yang sah, secara legalitas kita komplit, maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral / seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya perlu dipertanyakan lagi, " tegasnya

    Welly juga menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Nopember 2020, Pada saat PSHT Lampung mengadakan Pelantikan Pengurus

    "Awal mula terjadi pada saat PSHT Lampung mengadakan pelantikan pengurus, kemudian berdatangan orang orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus, menolak pelantikan, melakukan pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, itulah kami disini sekarang untuk lakukan upaya hukum baik pidana dan perdata atas kejadian tersebut, " ucap Welly

    Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril. (Agung)

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Tipu Korban untuk jadikan ASN, Oknum Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Transparansi Informasi Publik, Wujud Pemerintahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79
    Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, KPU Way Kanan Koordinasi Terkait DPTB Jelang Cut Off
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami