LAMPUNG - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Sebab, gaji ke-13 ASN segera dicairkan. Saat ini seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemprov Lampung sedang memproses pencairannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan, Minggu (6-6-2021).
"Gaji 13 rencananya dibayarkan minggu depan. Saat ini skpd sedang akan mulai berproses untuk pencairan, " kata Marindo.
Dia menjelaskan, seluruh ASN akan menerima gaji 13. Termasuk bagi pejabat eselon I dan II. "Semua eselon dapat, " ujarnya.
Dia merinci, gaji 13 yang dibayarkan berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. "TPP (tunjangan penghasilan pegawai) enggak, " sebutnya.
Dia menjelaskan, Pemprov menyiapkan anggaran Rp78 miliar untuk pembayaran gaji 13 seluruh ASN.
"Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp78 miliar untuk ASN yang hampir mencapai 16 ribu orang, " terangnya.
Marindo menyebutkan, pembayaran gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 19 tahun 2021.
"Secara regulasi pembayaran gaji 13 akan sesuai dengan PP 63 tahun 2021 dan Pergub 19 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembayaran, " tutupnya.(Agung)