LAMPUNG - Gubernur Arinal Djunaidi memperketat pemeriksaan di empat pintu masuk Provinsi Lampung: Lampung Selatan, Mesuji, Waykanan dan Pesisir Barat.
Pengetatan itu dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Arinal saat video conferensi terkait pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, di Mahan Agung, Rabu (7-7-2021).
"Kami tetap bekerja keras dalam melakukan penanganan Covid-19 seperti meningkatkan kapasitas pemeriksaan atau testing (positivity rate), menambahan tempat tidur di rumah sakit dan menyiapkan rumah sakit darurat, " jelasnya.
Gubernur pun berkomitmen untuk menurunkan angka penularan kasus konfirmasi covid-19 di Lampung hingga ke tingkat paling rendah.
Termasuk juga meningkatkan kapasitas pencarian rasio kontak erat, komunikasi resiko, peningkatan sarana prasara untuk testing (rapid antigen), dan menyiapkan mini oksigen central di puskesmas rawat inap.
Selain itu, Arinal juga telah mengingatkan tiga zona merah untuk lebih aktif menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, gubernur berharap bupati/walikota dan seluruh pihak terkait terus bersinergi serta berkoordinasi dalam penerapan PPKM Mikro ini. "Kata kunci dalam keberhasilan ini adalah koordinasi yang tinggi, " ujarnya.(Agung)