Deposito Berjangka Pemkab Lampung Selatan, Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

    Deposito Berjangka Pemkab Lampung Selatan, Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
    Deposit Lampung Selatan Diduga Langgar Ketentuan

    LAMPUNG SELATAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan terkait deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Selasa (21/6/2021). 

    Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Rabu 22/6/2021 yang telah lalu.

    Menurut DPW KAMPUD, pihak Pemda Kabupaten Lampung Selatan, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan dalam proses penempatan deposito berjangka disinyalir tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang ada.

    "Kami telah resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terkait pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel dan berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan Pembangunan untuk Masyarakat, lantaran penempatan deposito APBD Lampung Selatan tidak dilakukan pembahasan melalui DPRD Lampung Selatan sejak tahun 2017 kemudian di perpanjang ke tahun 2018 dan 2019, kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka, " ungkap Seno Aji. 

    Ketua DPW KAMPUD juga menjelaskan bahwa deposito berjangka diduga bukan dari kelebihan kas tetapi dari alokasi APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat. 

    "Penempatan deposito berjangka, yang dilaksanakan pada awal tahun dengan mekanisme automatic roll over dan atau carry over (perpanjang secara otomatis) untuk tahun 2017 tidak jelas berapa besaran APBD yang didepositokan, namun tahun 2018 sebesar Rp. 70 Miliyar, dan Rp. 80 Miliyar, kemudian tahun 2019 deposito di Bank Lampung sebesar Rp. 250 Miliyar, kondisi ini diduga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang deposito/investasi jangka pendek, karena ketetapan waktu pada deposito tersebut selama 3 tahun berturut-turut dengan modus carry over deposito", ujar Seno Aji. 

    Sementara, lanjut dia, "jika ditinjau dari laporan keuangan Pemda Lampung Selatan dalam perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAl), saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2019 menunjukan uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) tahun 2018 hanya sebesar Rp. 150 Miliyar, sedangkan tahun 2019 total deposito berjangka mencapai Rp. 250 Miliyar (lebih besar dari setara kas), selain itu pada laporan keuangan juga tidak merinci pendapatan asli daerah dari bunga deposito 2017, 2018 dan 2019", sambungnya. 

    Dijelaskan oleh Seno, telah terjadi indikasi penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD tahun 2017, 2018 dan 2019. 

    "Dengan tidak transparan penempatan deposito dari tahun 2017, 2018 dan 2019 baik dari waktu penempatan deposito APBD, maupun besaran bunga deposito yang masuk ke rekening kas daerah, maka patut diduga telah terjadi upaya KKN(korupsi, kolusi dan nepotisme - red)", urai aktivis muda ini. 

    Atas dasar tersebut, kata Seno Aji, pihak Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai BUMD disinyalir tidak sesuai dengan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, lantaran kebijakan atas persetujuan APBD tahun berjalan oleh Bank Lampung dinilai kebijakan yang tidak lazim. 

    "Deposito berjangka tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda diduga tidak sesuai UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU nomor 9 tahun 2015 dalam rangka manajamen, Pemerintah dapat mendepositokan jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang daerah, bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga dengan tingkat bunga deposito berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas. PP nomo 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito", tutup Ketua Umum DPW KAMPUD. 

    Hal senada juga dikatakan oleh Agung Triono, sebagai Sekretaris Umum KAMPUD, menyatakan pihaknya melaporkan persetujuan deposito APBD Lampung Selatan oleh Bank Lampung Cabang Kalianda kepada OJK, dengan harapan OJK dapat melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan dan kewenangannya. 

    "Adapun maksud dan tujuan kami menyampaikan laporan pengaduan kepada OJK, agar OJK dapat menetapkan sanksi terhadap Bank Lampung Cabang Kalianda yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan pada sektor Perbankan (BUMD), selain itu disinyalir Bank Lampung Cabang Kalianda mengabaikan aspek kehati-hatian Bank yang meliputi manajemen resiko, dan tatakelola Bank dan pemeriksaan Bank yang menyetujui deposito APBD tanpa memperhatikan bahwa APBD yang didepositokan merupakan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk kepentingan pembangunan Masyarakat di Lampung Selatan", tutupnya.(Agung)

    Lampung Selatan Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Ketua II DPRD Metro Komentari Soal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terus Saja Membohongi Diri, Kalau Memang Tidak Capek!!Ketika Kata dan Perbuatan Saling Mengkhianati
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Hendri Kampai: Kenaikan PPN Jadi 12%, Bukti Kemacetan Berpikir dalam Kebijakan Fiskal Indonesia
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru

    Ikuti Kami