Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Koprasi Pringsewu

    Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Koprasi Pringsewu

    Lampung - Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung Hj. Armi Basyuni menghadiri pengukuhan Pengurus Dewan Koprasi Indonesia Daerah ( Dekopinda ) Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020 - 2025 yang di gelar di Hotel Balong Kuning Pringsewu, Selasa 22/06/2021.


    Hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Ketua Dewan Koprasi Indonesia, Dekopinwil Provinsi Lampung, Hj. Armi Basyuni, beserta Wakil ketua Supriyanto, dan Dewan pakar Bapak Zainal Abidin, seketaris Dekopinwil beserta Stap dan yang Lain nya.


    Dalam sambutan nya Ibu Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung, " meminta para jajaran  Dekopinda Pringsewu aktif berperan dalam mengembangkan koperasi dan UMKM yang ada Kabupaten Pringsewu dan bersinergi dengan pihak pemerintah. sehingga benar - benar bisa bisa mewujudkan serta koprasi benar benar bisa bermanfaat baik bagi masyarakat maupun instansi lainnya, " Ucapnya.

    Adapun Pengurus Dekopinda Kabupaten Pringsewu yang dikukuhkan berdasarkan SK Pimpinan Dekopinwil Provinsi Lampung No.SKEP/21/DKPW-LPG/E/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021, yakni Ketua Mahdalena, SH, Wakil Ketua Fajar Kurnianto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Drs.Aminuddin, M.Pd., Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kelembagaan Slamet, SE, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Serly Aprilia, SH, MH, Ketua Bidang Ketahanan Pangan, Maritim, Industri dan Perdagangan Dadang Saputra, SE serta Ketua Bidang Permodalan dan Jasa Keuangan Sarwani.


    Kemudian sebagai Majelis Pakar Daerah, yakni H.Taufik Kurrohim, Joniar, SE, Maryati, Rita Irviani dan Sudiono. sedangkan sebagai 
    Dewan Pembina Dekopinda Kabupaten Pringsewu adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, serta Dewan Penasehat yaitu Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung dan Kadis Koperindag.

    Ketua Dekopinwil juga berharap agar Koprasi yang ada di Kabupaten Pringsewu betul - betulbisa memahami apa punhsi dari Koprasi, sehingga sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.


    " Maka dari itu perlunya di bentuk Dewan Koprasi mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun tingkat Kabupaten.ini di harapkan bisa mewujudkan apa yang di cita - citakan oleh Dewan Koprasi baikdi luar negri maupun di dalam negri, sehingga pran koprasi serta di seluruh wilayah Indonesia, " Tutupnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lampung Utara Hadir Raperda Pembahasan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Ketua II DPRD Metro Komentari Soal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79
    Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, KPU Way Kanan Koordinasi Terkait DPTB Jelang Cut Off
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami