WAY KANAN, - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu, 2 Juni 2021.
Hadir juga Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Forkopimda Kabupaten Way Kanan, 0Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, LSM, Insan Pers.
Pada kesempatan tersebut Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., manyampaikan Sambutannya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan kita.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, Kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif."ucap Adipati.
Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1, 28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1, 23 triliun rupiah, Pembiayaan #Netto sebesar minus 38, 1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2, 59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2, 48 triliun rupiah.
Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini.
Adipati berharap, Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama dan menyampaikan ucapan terima kasih semoga dengan pertemuan melalui rapat parpurna ini akan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini. (Tr).