LAMPUNG BARAT - Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lampung Barat lakukan audiensi ke DPRD Lampung Barat dalam rangka turut menolak UU Cipta kerja (Omnibus Law), 30 aktivis PMII diterima oleh 6 DPRD Lampung Barat yaitu Edi Novial. S. Kom, (Ketua DPRD Lampung Barat), Sutikno (Wakil Ketua I), Erwansah. S.H (Wakil Ketua II) dan Heri Gunawan. S.T Anggota Dan Ketua Fraksi Demokrat, Nopiadi. S.Ip (PKS) Anggota DPRD serta Erwin Suhendra, SE (Nasdem) angota DPRD (19/10/2020).
Dalam audiensi tersebut, PMII Bermaksud menitipkan Aspirasi ke DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan ke DPR RI.
Misbahur Roziqin mengatakan, secara kelembagaan DPRD Lampung Barat belum menerima draf UU tersebut. “Kami belum menerima draf UU Cipta kerja", ungkapnya
Sementara itu, Ketua PC PMII Lampung Barat, Misbahur Roziqin mengatakan maksud kedatangannya untuk menyuarakan kepada DPRD Lampung Barat untuk turut mendesak DPR RI menolak UU Cipta kerja (Omnibus Law).
"Kami telah melakukan kajian secara mendalam terkait hal tersebut. Bahwa PMII dalam audiensi ini bertujuan untuk membawa aspirasi masyarakat dan menuntut DPRD Lampung Barat untuk mendukung aspirasi rakyat dan menolak omnibus law cipta kerja, ” Ungkapnya.
Dalam audiensi, para aktivis PMII menyoroti beberapa hal dari UU Omnibus Law antara lain, Tentang Klaster Ketenagakerjaan, Pendidikan, Amdal/Lingkungan Hidup, Dan Pertanian
“Dalam undang undang cipta kerja banyaj hal-hal yang diabaikan dlam pengesahan UU Cipta Kerja Ini. Pertama UU ini dibahas sangat Cepat terhitung sejak rancangan UU diajukan Pemerintah Pada DPR RI tanggal 13 februari 2020 dan disahkan tgl 5 oktober 2020 artinya hanya dalam kurun waktu 7 bulan saja bahkan pembahasan dilakukan ketika DPR-RI melakukan reses di bulan Juli 2020.
Kedua Pembahasan UU menggunkan metode Omnibus Law yaitu mengganti dan atau mencabut beberapa materi Hukum dalam Berbagai Undang Undang hal ini menjadi masalah besar bagi Undang Undang yang sudah ada Indonesia. Pembahasannya sangat ambisius dan mencederai hak-hak Petani, Buruh, Nelayan, Masyarakat Adat, serta kepentingan Rakyat Banyak.
Ketiga Pembahasan UU ini abai terhadap situasi dan kondisi saat ini, kebijakannya cenderung mementingkan ekonimi dan laju Inflasi namun lupa terhadap Hak Hak rakyat atas keamanan dan kesehatan ditengah pandemi Covid 19 yang semakin memburuk di Indonesia Ini. "tutur Misbahur Roziqin
Erwan, Peserta audiensi sekaligus Ketua Komisariat STIT Multazam Lampung Barat, mengatakan bahwa akan terus berikhtiar untuk menyuarakan suara rakyat.
Kami akan berikhtiar untuk ditampung di gedung DPR RI, saya ingin menegaskan kami tak butuh janji yang tak terealisasi kami butuh bukti, dengan cara dengarkan aspirasi rakyat, bebaskan rakyat dari regulasi yang menjerat dan menindas, kami menilai justru UU ini berpotensi bikin sengsara Rakyat, ”. Ungkapnya lantang.
Edi Novial. S.Kom, Ketua DPRD Lampung Barat mengatakan akan menampung aspirasi PC PMII Lampung Barat.
“Kesepakatan akan kami teruskan atau menindaklanjuti dengan undang-undang ini, ”kata Edi Novial. Di penghujung audiensi dengan DPRD Lampung Barat, mengenai Poin Poin Tuntutan PMII hanya ditanda tangani oleh 3 DPRD yaitu Heri Gunawan ST, Ketua Fraksi Demokrat, Sutikno Wakil Ketua I DPRD Sekaligus Ketua DPC Demokrat Lampung Barat dan Nopiadi. S.Ip (PKS) sebagai pernyataan sikap atas penolakan Terhadap UU Cipta Kerja ini.
Sementara Ketua Dewan Edi Novial. S.Kom mengatakan akan mengkaji lebih lanjut terkait tuntutan poin poin PMII tersebut. Namun tetap menerima dan akan segera menindak lanjuti segala aspirasi yang sudah disampaiakan kepada DPRD ungkapnya. (Pahrudin)