KOTABUMI - Bupati Lampung, Budi Utomo" pimpin Rapat koordinasi (Rakor). untuk membentuk dan mengaktifkan Posko PPKM mulai dari tingkat Kecamatan hingga desa.
Rapat tersebut dihadiri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara dan Sekretaris Daerah ( Sekda ), kegiatan dilaksanakan pada gedung olahraga (GOR) Sukung Kotabumi, Selasa (04/04/2021).
Tujuan rakor tersebut melakukan penekanan penyebaran virus corona ( covid 19 ) diseluruh daerah kabupaten Lampung Utara.
" Bupati menekankan utuk membentuk dan mengaktifkan Posko PPKM mulai dari tingkat Kecamatan, Desa hingga RT. Terlebih mengingat Lampung masuk dalam Provinsi peringkat kedua tingkat kematiannya akibat Covid - 19 di Indonesia.
“ Yang belum memiliki posko PPKM untuk segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian khusunya di pasar tradisional.
" Tambahnya, dalam mengedukasi masyaraat untuk menegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 agar melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.
“ Diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan, ” ucap Bupati.
" Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idhul Fitri 1442 H. Hanya saja disarankan agar sebaiknya Sholat dilaksanakan di rumah.
“ Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja, ” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Lampung Utara Drs. Drs. Hi. Totong Sunardi, M.M., mengatakan, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H. Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.
“ Keselamatan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunanya. Saya menghimbau juga kepada seuruh kepala kua, penyuluh, dan penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramdhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan, ” jelasnya.
" Jika kemudian ada permintaan menjadi khatib dan Imam Sholat berjamaah, sambung Totong, pihaknya menegaskan melarang untuk ibadah sholat Ied berjamaah tahun ini.
“Namun untuk permintaan khutbah bagi yang ingin sholat di rumah, kami minta Kepala KUA untuk menyiapkan tema khutbah yang menyejukan dan bukan yg memprovokasi. Karena itu saya intrukaikn sekali lagi bahwa eduakasikan kepada Da’i dan Takmir masjid untuk menjadi contoh penegakan Prokes dan mengajak seluruh masyarakat untuk ibadah di rumah, ” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Lekok, M.M., mengilustrasikan khusus kepada Camat bahwa Lampung Utara diserang pasukan musuh dari darat, laut, udara. Untuk itulah perlu sinergisitas semua elemen dalam menjaga agar tidak ada musuh yang masuk.
" Untuk itulah, Sekda meminta segera fungsikan posko-posko penanganan Covid-19 dan para Camat diminta memastikan bahwa Posko itu berfungsi dengan baik. Bagi para pendatang langsung diidentifikasi dan dilakukan tes. Apabila terkonfirmasi Covid-19 langsung dilakukan isolasi, karena pasukan musuh yang dilawan ini tidak terlihat.
“ Perkuat benteng masing-masing kecamatan untuk mengantisifasi serangan musuh yang tidak terlihat. Jadi kalau masih ada camat yg beramain-main dengan penanganan Covid-19 karena tidak melaksanakan patroli, tidak juga sosialisasikan Prokes, serta tidak memberikan pemahamanan ke masyarakat, nanti akan kita laporkan kepada pak Bupati agar nanti kita berikan mainan. tegas Sekda.
(Diskominfo Lampura)
Reporter : Chandra.sp