TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) masih mempelajari serta menelaah dan siap panggil Kepala Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, terkait berkas laporan masuk Lembaga Sentral Investigasi Korupsi, Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK - HAM).
Laporan tersebut, terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Kampung Karya Bhakti, kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten setempat.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel (Kastel) Raden Akmal saat ditemui Indonesiasatu.co.id di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
"Kita masih telaah dan pelajari, dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan (Kakamp Karya Bhakti-red) dan menerjunkan Tim investigasi. Nantilah, akan ada kejutan dan kado di akhir tahun 2020 ini, " kata Raden Akmal.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Sentral Investigasi Korupsi, Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK - HAM) resmi masukan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Kampung Karya Bhakti, kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten setempat.
Laporan tersebut dengan Nomor Surat: 019/LP/SIKK-HAM/TB/X/2020. Dan diterima langsung oleh staf Kejari Menggala, Rabu (21/10/2020).
Direktur SIKK-HAM, Junaidi Arsyad mengatakan, terkait dalam kontek penyusunan APBKam Karya Bhakti menurutnya banyak kejanggalan antara belanja modal, barang dan jasa serta belanja pegawai, lalu antara kegiatan realisasi dilapangan itu jauh berbeda.
"Kita temukan beberapa hal di kampung, khususnya Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji. Ada kegiatan yang fiktif yang di laksanakan oleh Pemerintahan kampung setempat, " kata dia.
Dia menuturkan, setiap warga negara berhak mencari, memperoleh, menyimpan informasi dalam segala bentuk dan melaporkan. Apakah selama ini kampung-kampung yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat terkait dengan SPJ mereka sudah baik dan benar.
"Negara sudah hadir untuk memberikan bantuan melalui Dana Desa (DD) dan pemerintah daerah melalui dana APBD. Itu sudah di kucurkan untuk Kampung, dengan tujuan bisa menciptakan lapangan pekerjaan di kampung serta bisa membuat perubahan ke arah yang lebih baik untuk kampung itu sendiri, " terang dia.
Sedangkan, lanjut Junaidi, lebih dari lima tahun DD digulirkan di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini, belum melihat hasil yang di harapkan oleh Pemerintah pusat. Di Kampung ini (Karya Bhakti-red) pihaknya menemukan ada indikasi kerugian negara terhadap proses pengelolaan DD.
"Hasil investigasi dilapangan banyak sekali temuan terkait belanja modal, dan kita tau dalam belanja modal itu adalah secara kualitas dan kuantitas dia bertambah apa saja isi yang dalam belanja modal itu. Semuanya sudah diuraikan dalam surat laporan tersebut, " terang dia.
Lebih jauh, dia berharap pihak kejaksaan bisa menindak lanjuti dengan serius laporan tersebut.
"Kami tidak akan melaporkan setiap apa yang kami temukan, harapan kami menindakinya dengan cepat. Korupsi itu adalah suatu tindakan kejahatan dan itu adalah lex specialis, kita mau liat kerja nyata dari Kajari Ibu Dyah Ambarwati, " tandasnya.(Mcr)