JAKARTA - IHPS(Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I Tahun 2020 ini merupakan ikhtisar dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 634 laporan keuangan, 7 hasil pemeriksaan kinerja, dan 39 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).
IHPS I Tahun 2020 memuat hasil pemeriksaan terhadap 546 objek pemerintah daerah (pemda) yang meliputi 541 hasil pemeriksaan keuangan dan 5 hasil pemeriksaan kinerja. Selain itu, IHPS I Tahun 2020 memuat hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dan pemberian keterangan ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik (banparpol).
IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari APBN/APBD. Selain itu, IHPS I Tahun 2020 menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah, dan pemantauan atas pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, PKN, dan PKA.
Foto: Pemeriksaan fisik Pembangunan Jalan Matang Geulumpang Dua - Ulee Jalan - Blang Mane - Krueng Simpo Kecamatan Peusangan - Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen (Ulul Albab)
Efektivitas Pencapaian Target Kemantapan Jalan dalam Mendukung Pergerakan Orang dan Barang
PEMERIKSAAN kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun 2019 dilaksanakan pada Pemprov Lampung.
Hasil pengujian atas kriteria berdasarkan prosedur yang dirancang menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemprov Lampung kurang efektif dalam mencapai target kemantapan jalan untuk mendukung pergerakan orang dan barang tahun 2019. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan sebagai berikut:
● Hasil survei kondisi jalan sebagai bahan perencanaan program/kegiatan belum akurat. Hal ini terlihat dari hasil survei pada Bidang Perencanaan dan Pelaporan yang menunjukkan perubahan kondisi jalan dari satu periode ke periode berikutnya menjadi lebih baik meskipun pada rentang periode tersebut tidak terdapat pemeliharaan. Selain itu, hasil survei pada PPTK Pembangunan dan Pemeliharaan Berkala Jalan pada 82 ruas jalan tidak tersedia/tidak dapat digunakan sebagai bahan penyusunan program/kegiatan. Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kesalahan dalam penentuan ruas jalan prioritas, jenis pemeliharaan jalan, dan segmen ruas (STA) prioritas dalam pemrograman, serta tidak adanya data pembanding laporan kondisi jalan yang dapat digunakan oleh Bidang Perencanaan dan Pelaporan sebagai bahan pemrograman.
● Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) belum memiliki sistem manajemen yang objektif dalam penyusunan rencana pembiayaan pemeliharaan jalan yang memperhatikan skala prioritas. Hal ini terlihat dari belum adanya dokumen Rencana Umum Jaringan Jalan, kebijakan pengalokasian anggaran pemeliharaan rutin yang tidak didasari sistem manajemen yang objektif, belum adanya sistem manajemen yang objektif dalam penentuan ruas jalan yang memperhatikan skala prioritas, belum adanya sistem manajemen yang objektif dalam penentuan jenis pemeliharaan jalan yang memperhatikan kriteria terukur, dan belum adanya sistem manajemen yang objektif dalam penentuan lokasi segmen ruas (STA) yang memperhatikan skala prioritas. Akibatnya, pengalokasian anggaran kegiatan belum disusun berdasarkan skala prioritas dalam rangka mencapai target kemantapan jalan.
Baca juga:
PSHT Cabang Way Kanan Bangun Padepokan
|
● Perencanaan teknis pembangunan/peningkatan dan pemeliharaan jalan belum berdasarkan data dan pertimbangan teknis. Hal ini terlihat dari penyusunan HPS pembangunan/peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan mengacu pada penanganan tahun-tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan perubahan kondisi lapangan. Selain itu, kegiatan penilikan jalan pada UPTD juga belum dilaksanakan sesuai Juklak UPTD dan SOP Dinas BMBK. Akibatnya, waktu jalan melayani beban lalu lintas (umur rencana) serta kemampuan layan beban lalu lintas jalan atas pekerjaan pembangunan/peningkatan dan
pemeliharaan berkala jalan tidak dapat diketahui.
BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kepala Dinas BMBK antara lain agar:
● Dalam melakukan survei kondisi jalan mengikuti metode dan alat penghitungan segmen ruas (STA) serta membuat laporan survei kondisi jalan mengacu pada standar yang dimiliki Bidang Perencanaan dan Pelaporan;
● Menyusun kriteria-kriteria yang dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan skala prioritas penentuan ruas jalan, jenis pemeliharaan, dan segmen ruas (STA) yang dituangkan secara sistematis pada suatu sistem manajemen yang objektif untuk digunakan pada saat penyusunan program/kegiatan;
● Dalam menyusun HPS menggunakan data lapangan terkini dengan sumber daya yang memiliki keahlian di bidangnya, serta melakukan pemberdayaan UPTD melalui pendekatan kegiatan penilikan jalan dengan mengalokasikan kebutuhan sumber daya secara komprehensif dan memperhatikan skala prioritas.
Hasil pemeriksaan BPK atas kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barangmengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.(Editor : Agung)