Danrem 043/Gatam Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Omnibus Law

    Danrem 043/Gatam Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Omnibus Law
    Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono,S.S.,M.I.Kom

    LAMPUNG - Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono, S.S., M.I.Kom Menghadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Bertempat Di Kantor Dinas Kominfo Jl. Wolter Monginsidi No.69, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020).

    Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut Wakil Gubernur Lampung Ibu Chusnunia Chalim, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto, M.Si., Sekda Prov. Lampung bpk Ir. Fahrizal Darmint, Ketua DPRD diwakilkan Waka III Fraksi Demokrat Bpk.Raden Muhamad Ismail, Kabinda Diwakilkan Binda Lampung Bpk. Jumar, Danlanud diwakilkan Kadislog Mayor Kal M.Yusuf, Danlanal diwakilkan Pasiminlog Mayor laut (P) Agus, Danbrigif hadir Kolonel Mar Nawawi, Karo hukum bpk Zulfikar S.H M.H, Kepala Pengadilan Tinggi diwakilkan Hakim Tinggi Bpk Anthony Syarief S.H., M.H, Kadis tenaga kerja bpk Ir. Lukmansyah M.M, plt kaban kesbangpol bpk. Herdaus. 

    Dalam pemaparan  Menko Bid Polhukam Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah. 

    Pada kesempatan itu, Menko Bid Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni Poin pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya. 

    Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum. 

    Di poin ketiga, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.(Ferry)

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Arinal Deklarasi Tertib Angkutan...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Arinal Perintahkan Laksanakan Tugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79
    Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, KPU Way Kanan Koordinasi Terkait DPTB Jelang Cut Off
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami