LAMPUNG TENGAH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Tengah turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Lampung Tengah dan DPRD Lampung Tengah, terkait permasalahan Indomaret dan Alfamaret dan toko moderen yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Moderen(IUTM), Rabu (27/01/2021).
Dalam aksinya, GMBI menuntut keras kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah agar menegakan Perda dan Pergub lantaran tempat usaha modern Indomaret dan Alfamaret yang berdiri dan beroparsi di kabupaten Lampung Tengah diduga tidak memiliki izin.
Sebagaimana yang tertera di peraturan perundang-undangan bahwa setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dalam pengadaannya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Menolak Rekonsiliasi Semu
|
“Sesuai peraturan, baik pengusaha toko modern, mau milik pribadi ataupun mitra (franchise) harus memiliki izin IUTM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tentunya itu adalah sebagai kekuatan hukum, bahwa usaha yang dijalankannya adalah legal, ” ungkap Indra Jaya kepada awak mediya di sela-sela unjuk rasa, pada hari senin(18/01/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa perusahaan atau persorangan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Namun, tidak mampu menunjukan IUTM sama halnya dengan perusahaan terkait adalah ilegal.
“Mau itu minimarket ataupun toko modern apapun tetap harus memiliki IMB dan IUTM dalam pendiriannya, ” tandasnya.
Bedah hal nya dengan Drs.A HELMI. M.M, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Lampung Tengah , " Kami telah menyampaikan kepada Bupati tentang permasalahan ini, dan jawab Bupati menunggu rekom dari DPRD Lampung Tengah", ujarnya.
Di lain tempat Ketua Komisi 1 Toni Sastra Dengan suara lantang nya ia akan memanggil pihak terkait dan segera akan membentuk Pansus.
Aksi demonstrasi itu berjalan kondusif dan mematuhi perotokol kesehatan, sejumlah aparatur kepolisian Polres Lampung Tengah berserta Satpol PP tampak hadir mengamankan jalannya unjuk rasa.(Median)