LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung usulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan BUMD.
BUMD itu antara lain: PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.
Penyampaian raperda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30-8-2021).
Wakil Gubernur Chusnunia mengatakan, dasar penyusunan raperda itu antara lain: untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 PP nomor 54 Tahun 2017, disebutkan bahwa pemda bisa mendirikan BUMD dan ditetapkan dalam Perda.
Selanjutnya, terhadap usulan pembentukan lima BUMD Lampung telah dilakukan penilaian oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Lima raperda ini disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di Lampung. Meliputi pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transportasi, infrastruktur serta energi. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatan pendapatan daerah, " sebutnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan tiga raperda lain. Rinciannya: Raperda penyertaan modal PT Asuransi Bangun Askrida. Lalu Raperda penyertaan modal pada lima BUMD Lampung.
Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Nunik mengatakan penyampaian raperda tersebut sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan untuk segera dilakukan pembahasan.
Menurut dia, pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
"Sehingga dapat mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, perekonomian dan keuangan daerah, " tuturnya.(Agung)