LAMPUNG UTARA - 18 Temuan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Lampung Utara, Jum'at 04/06/2021.
Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020 mengungkapkan permasalahan permasalahan terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 18 temuan hasil pemeriksaan.
Dari 18 temuan tersebut terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan, Nomor 27B/LHP/XVIII.BLP 05/2021.
Diantaranya, Pendapatan, Belanja, Kas, Aset Tetap dan Aset Lainnya, dengan rincian sebagai berikut.
A. Pendapatan
1. Pencatatan Penerima Pembayaran dan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 tidak sesuai Ketentuan.
2. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan Tidak Tertib.
3. Penggunaan Langsung Dana Non Kapitasi pada 27 Puskesmas Sebesar Rp 2.910.132.304, 37 dan Penerima Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Empat Puskesmas Belum disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp 22.094.000, 00.
B. Belanja
1. Proses Penyusunan APBD Kabupaten Lampung Utara TA 2020 Tidak Memenuhi Ketentuan yang Berlaku.
2. Proses Pembayaran Gaji Tambahan Penghasilan PNS Tidak Tertib serta Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 51.888.077, 00.
3. Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas pada Empat OPD tidak Sesuai Ketentuan serta Dipertanggungjawabkan lebih sebesar Rp 2.638.779.132, 00.
4. Pertanggungjawaban Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 272.549.020.00.
5. Pengadaan Paket Beras dan Sembako Tidak Sesuai Ketentuan serta Sebanyak 108 Sak Beras dan 119 Peket Sembako Sebesar Rp 28.137.000, 00 Tidak Dapat Dijelaskan.
6. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Ketentuan.
7. Pengadaan Peralatan Kantor Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 57.678.479, 00.
8. Pengelolaan DAK fisik Bidang Pendidikan TA 2020 Pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 243.105.438, 85.
9. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Dinas PUPR tidak Sesuai Spesipikasi Sebesar Rp 13.508.517, 92.
10. Penganggaran dan Pembayaran Hasil Pekerjaan Tahun 2018 Tidak Sesuai Ketentuan.
11. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tidak Menjalankan Kewajiban atas Transfer Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Ke Desa Selama Tahun 2020.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
C. Kas
1. Pengelolaan Rekening serta Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada Kas di BUD Tidak Tertib.
2. Kelemahan Pengendalian Internal dalam Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
3. Pengendalian Pengelolaan Kas di Bendahara Bos Tidak Memadai dan Pengeluaran Sebesar Rp 559. 414. 488, 00 Tidak Sesuai Ketentuan.
D. Aset Tetap dan Aset Lainya
1. Pelaksanaan dan Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap Tidak Sesuai Ketentuan.
Sumber Data, Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Atas permohonan Informasi Publik yang dilakukan DPC Lsm Gempur Kabupaten Lampung Utara.
Ketua Dpc Lsm Gempur , Ahmad Syaripudin, mengatakan" sebagai lembaga kontrol sosial kita akan selalu menjalankan tugas dan fungsi kita memantau kinerja aparatur pemerintah wabil khusus Kabupaten Lampung Utara. Ujarnya (can).