Praktisi Hukum Prayoga Budi SH: Dispora Tuba Terindikasi Langgar PP Nomor 16 Tahun 2007

    Praktisi Hukum Prayoga Budi SH: Dispora Tuba Terindikasi Langgar PP Nomor 16 Tahun 2007
    Praktisi Hukum Prayoga Budi, SH

    TULANGBAWANG - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang diberi amanat dan tugas serta tanggung jawab dalam menangani pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan, Selasa (19/01/2021).

    Keberhasilan dalam membangun jiwa raga kepemudaan, disadari sangat tergantung dari peran aktif, sikap mental, tekad dan semangat dari para pemangku kepentingan / stakeholder yang ada di Kabupaten Tulangbawang secara keseluruhan.

    Olahraga menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan bagi manusia di muka bumi ini. Olahraga pada dasarnya mempunyai peran sangat strategis bagi upaya pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk pembangunan.

    Hal ini membuat Praktisi Hukum Prayoga Budi, SH angkat bicara bahwa Ketersediaan sarana dan prasarana olahraga merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan potensi SDM. Oleh sebab itu, strategi kebijakan pembangunan olahraga pendidikan merupakan sebuah rencana besar yang mampu mengakomodir kemajuan bangsa secara simultan dan terprogram.

    “Sebagaimana diamanatkan dalam UU SKN No. 3 tahun 2005 Bab XI pasal 67 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab dalam pengawasan prasarana olahraga. 2. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah, ” paparnya.

    Lebih lanjut, Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2007, pasal 84 dan 85 berkaitan tentang standarisasi nasional keolahragaan bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional dimana didalamnya terdapat ruang lingkup standar keolahragaan, yang meliputi: 1. Kompetensi tenaga keolahrgaan, 2. Isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan, 3. Sarana dan prasarana olahraga, 4. Pengelolaan organisasi keolahragaan, 5. Penyelenggaraan keolahragaan, dan 6. Pelayanan minimal keolahragaan.

    “Melihat fenomena yang terjadi di daerah saat ini muncul sebuah trend dimana menjadikan olahraga hanya sebuah event (perlombaan/pertandingan) demi sebuah kepentingan tertentu dan terkesan ajang pesta pora yang menghabiskan banyak biaya, ” jelas Prayoga Budi.

    Terkait sebuah Bangunan itu memiliki Landasan Hukum . UU RI No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.(SM/Agung).

    Tulang bawang
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Lampura...

    Artikel Berikutnya

    Surat Edaran Mendagri Tentang Kemudahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79
    Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, KPU Way Kanan Koordinasi Terkait DPTB Jelang Cut Off
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami