LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay hadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas penetapan persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan 5 (Lima) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Selasa(27/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut hadir wakil Gubernur Lampung, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, anggota Forkopinda Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, kepala OJK, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Media Masa serta undangan lainya.
Mingrum gumay mengatakan syarat kuorum rapat paripurna terpenuhi dan dihadiri 57 anggota DPRD Provinsi Lampung.
"Bismillahirohmanirohi" Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan TK II atas penetapan dan persetujuan terhadap Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung dan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dengan ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum", ujar Mingrum.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, memberikan dan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung atas telah disetujuinya ketujuh Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda.
"Dalam rangka penerapan dan pelaksanaannta agar jajaran OPD dapat segerah menyiapkan dan mengambil langka - langka seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut serta melakukan penguatan sumber daya aperatur pelaksana Perda tersebut", ujarnya Nunik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dra. Jauharoh S. MM menyampaikan rangcangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang di paripurnakan ada lima yakni ; Pertama Perda Pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif, kedua Perda Penyelengaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Ketiga Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat lampung, Keempat Perda kerjasama antar daerah, kelima Perda penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.(Ferry)