LAMPUNG - Merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal di masyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat, Kamis 21 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut.
Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung pada hari ini secara Daring, dengan tema khusus : “Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat”, dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.
Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal di masyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam.
Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen.Di tengah maraknya kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan menghimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
“Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdafta dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp : 081157157157 dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link bit.ly/daftarfintechlendingOJK”, lanjut Bambang.
OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan terdaftar di OJK.
Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya korban.
OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan terdaftar di OJK.
Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya korban.(Rilis OJK Lampung/Agung)