OJK Lampung Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online

    OJK Lampung Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung

    LAMPUNG - Merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal di masyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat, Kamis 21 Oktober 2021.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut. 

    Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung pada hari ini secara Daring, dengan tema khusus : “Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat”, dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam. 

    Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.

    Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal di masyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam.

    Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016  yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

    Adapun  manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah  diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan  bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen.Di tengah maraknya kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi  kepada masyarakat dan menghimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK. 

    “Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdafta dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp : 081157157157 dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link  bit.ly/daftarfintechlendingOJK”, lanjut Bambang.

    OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi  (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif  dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang  tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna menekan,   adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin  untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan  terdaftar di OJK.

    Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik  dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan  penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat  melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya korban.

    OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas  dalam memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang  tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin  untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan  terdaftar di OJK.

    Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik  dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan  penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi  Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat  melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya  korban.(Rilis OJK Lampung/Agung)

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Riana Sari Resmikan Galeri Dekranasda di...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Arinal Simak Rencana HIPMI tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79
    Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, KPU Way Kanan Koordinasi Terkait DPTB Jelang Cut Off
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami