LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka, Azis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Azis Syamsuddin usai diumumkan penetapan tersangka ke publik. KPK menitipkan Azis Syamsuddin di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), KPK akan melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu terhadap Azis Syamsuddin. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud, " pungkasnya.
Azis memilih bungkam saat digelandang oleh petugas KPK menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan di borgol saat akan dijebloskan ke penjara. Azis tertunduk lesu saat digiring.
Sekadar informasi, perkara ini bermula ketika Azis Syamsuddin meminta bantuan kepada oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Agustus 2020. Azis meminta Stepanus Robin untuk membantu mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Menindaklanjuti permintaan Azis, Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain (MH). Alhasil, terdapat kesepakatan jahat antara Azis Syamsuddin, Stepanus Robin, dan Maskur Husain.
Ketiganya menyepakati harga Rp4 miliar untuk mengurus perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis kemudian menyerahkan uang suap tersebut secara bertahap, baik transfer ke rekening Maskur Husain maupun langsung ke Stepanus Robin.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Dari kesepakatan awal Rp4 miliar, Azis Syamsuddin baru merealisasikannya sejumlah Rp3, 1 miliar.
Atas perbuatan Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Agung)