Sumarno
Sumarno
  • Apr 28, 2021
  • 5387

Kabag Hukum Tuba: Perbup Menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Terkait Pilkakamp

Kabag Hukum Tuba: Perbup Menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Terkait Pilkakamp
Kabag Hukum Kabupaten Tulangbawang, Anuari, SH., MH., M.Si. Fhoto: Sumarno Mancar

TULANGBAWANG - Terkait dengan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakamp) regulasinya ada perubahan, berkenaan masa Pandemi Covid-19. Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yaitu di zona aman waktu itu. Kaitannya dengan Pandemi ini dirubah perubahan keduanya nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades.

"Itu nanti menyesuaikan. Jadi peraturan bupati kita (Kabupaten Tulangbawang-red) menyesuaikan dengan kondisi itu, " kata Kabag Hukum Kabupaten Tulangbawang, Anuari, SH., MH., M.Si saat ditemui Indonesiasatu.co.id diruang kerjanya, Rabu (28/04/2021).

Dia menuturkan, ada beberapa hal yang harus di ikuti terutama dalam penegakan protokol kesehatan, baik panitia maupun pemilih nantinya. Mulai dari awal sampai dengan diakhiri penghitungan suara pada saat Pilkakamp nantinya.

"Untuk pendanaan pelaksanaan itu sendiri diatur, baik dari APBD maupun dari APBKam. Untuk dapat shering mensiasati kebutuhan itu. Termasuk sarung tangan, handsanitizer, masker dan lain sebagainya menyesuaikan kebutuhan dan dengan sesuai anggaranya, " jelas dia.

Kemudian, kata dia, isi yang terpenting nya. TPS dibatasi lima ratus saja untuk pemilih, bilik nya juga nanti dibagi tiga atau dua sesuai dengan kebutuhan. Menghindari pemilih agar tetap menjaga jarak. Satu sampai dua meter anata pemilih lainnya.

"Itu semua diatur agar pelaksanaan Pilkakamp tetap berjalan dengan sesuai dengan ketentuan dan Prokes yang telah ditentukan. Untuk proses dan kapan tahapan selanjutnya nanti bagian Tapem yang menjelaskan nya, " terang dia.

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Drs. Taufik Jaya yang diwakili Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Tata Pemerintahan Setdakab Tulangbawang (Kasubag Otda Tapem) Wayan Wilarahula P, S.IP mengatakan, m

engingat situasi Pandemi Covid-19, Mendagri mengeluarkan edaran, terkait pelaksanaan Pilkakamp serentak di semua kabupaten. 

"Jadi, peraturan Bupati Tuba yang merupakan pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan pemilihan dan pemberhentian kepala kampung. Ini harus di revisi juga Perbup nya harus memasukan point surat edaran Mendagri tentang pelaksanaan Pilkakamp serentak pada masa Pandemi Covid-19. Perbup ini sedang kita perbaharui dan sudah naik ke bupati. 

"Rencana nya tahapan Pilkakamp dimulai bulan Agustus, pelaksanaan nya di bulan Oktober. Di ikuti 48 kampung di 14 kecamatan. Kecuali, Kecamatan Banjaragung, " pungkasnya.(SM)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU